Lurah Duri Selatan Kukuhkan 43 Anggota PPDP

Pewarta Tambora, Duri Selatan - Sebanyak 43 Anggota PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilu) Se-Kelurahan Duri Selatan hari ini telah dibuka dan dikukuhkan oleh Lurah Duri Selatan, Novi Indria Sari, yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Jum'at (2/9) pagi.

Novi Indria Sari dalam sambutannya mengatakan, "PPDP agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat mendata pemilih, agar tidak ada yang tertinggal, serta melakukan konkrit dari rumah ke rumah (door to door), sehingga data dapat sesuai dan terakumulasi dengan sempurna," ujarnya.

Novi juga menegaskan kepada para anggota PPDP agar dapat mengikuti peraturan yan telah ditetapkan oleh Undang-undang Pemilu.

H.Cucum selaku nara sumber dari KPUD menyampaikan materi tentang syarat pemilih pada Pilgub DKI Jakarta 2017, mengenai hak wajib orang yang dapat memberikan hak suara diantaranya adalah :

1. Orang yang sudah dewasa dengan usia 17 tahun atau lebih, orang tersebut tidak hilang akal dan tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat tetap.

2. Berdomisili di Jakarta dengan dibuktikan KTP, KK, serta Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

"apabila petugas PPDP menemukan calon pemilih dengan KTP DKI diluar wilayah kerja PPDP maka PPDP harus melakukan konfirmasi dengan menanyakan kepada calon pemilih, yang kemudian untuk menawarkan kepada orang tersebut, apakah akan memilih ditempat tinggal sekarang atau sesuai dengan alamat KTP yang tertera," ungkapnya.

Lanjut Cucum, apabila ada orang yang sengaja melakukan perbuatan hukum dengan memalsukan data dan daftar pemilih, maka akan dipidana dengan Pasal 117 A UU No.10 Tahun 2016.

Adapun pada Pasal 58, Berbunyi, paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikitnya 12 juta rupiah, dan paling banyak 72 juta rupiah.

Dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara pemilihan/atau sanksi pasangan calon pidana dengan pidana yang sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 dari ancaman maksimum.

Rep : Lutfi
Ed : Heri Tambora

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini